Studi kasus :
Pemerintah melakukan pelebaran jalan guna lebih menggerakkan roda perekonomian di daerah. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan pembebasan sejumlah lahan milik warga. Pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pembebasan tersebut namun sejumlah warga menolak karena ganti rugi yg akan diberikan tidak sebanding dengan nilai jual tanah. Menurut anda kepentingan manakan yg harus diutamakan, kepentingan pribadi(warga) atau kepentingan publik. Jelaskan penyelesaiannya!
Menurut pandangan saya, dalam
kasus ini lebih untuk kepentingan public mengingat dalam jangka waktu ke depan
akan berguna untuk mobilitas dan kemajuan daerah tersebut dan untuk warga pun
akan memakainya dan merasakan manfaat dari pemerintah guna untuk pelebaran
jalan tersebut. Tetapi dalam hal ini pun kita bisa memandang dan melihat
kekurangan atau negative dalam pembangunan pemerintahan saat ini, karena saat
ini Korupsi di Indonesia adalah hal yang tidak asing lagi untuk di dengar.
Dalam pengamatan saya di pembangunan
pemerintah adalah MARK up yang dilakukan para pejabat pemerintahan dalam
pembangunan yang semula hanya di berikan profit 20% akan di mark up menjadi
100% ataupun lebih, sehingga para perusahan pemborong pun akan melakukan
pemangkasan dalam anggaran yang dibuat semula profit 20% menjadi 30% sehingga
perusahaan itu pun memiliki profit yang lebih besar. Sehingga anggaran yang semula
akan di bayarkan pemerintahan kepada pihak pemborong akan di kurangi atau di
korupsi oleh pihak pemerintah dan perusahaan pemborongpun akan mengurangi
kembali anggaran tersebut karena perusahaan tersebut akan dituntut untuk
memberikan fee kepada pejabat pemerintahan tersebut yang memiliki tugas dalam
memenangkan vendor proyek tersebut. Dan dalam pandangan ini bahwa pihak warga
pribadi yang mempunyai hak akan sangat dirugikan.
Jadi kesimpulannya adalah ada
bebrbagai pandangan untuk menilai kepentingan mana yang harus di dahulukan. Jika
pemerintahan jujur akan sangat menguntungkan bagi pemerintahan dan bagi warga
pribadi. Jika pemerintahan korup akan merugikan Negara dan merugikan pihak yang
memiliki hak dalam studi kasus ini ( Warga atau masyarakat ).